Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003

Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003

Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003
Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003

Semangat pagi pembaca setia ManajemenSDM.net

Semoga rekan-rekan selalu dalam kesehatan dan kebahagiaan.

Hari ini saya ingin berbagi Resume Putusan MK terkait UU 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Sambil menunggu matang Roti Bakar dengan selai coklat Ceres, mari kita baca artikel hari ini.

Beberapa pasal dari UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan telah diajukan judicial review / peninjauan hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Judicial review ini melihat apakah pasal pada UU tertentu (dalam hal ini UU 13/2003) bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

Jika ditemukan bertentangan dengan UUD 1945, maka pasal tersebut dapat dianulir oleh MK.

Sekedar mengingatkan, MK berbeda dengan MA.

MK adalah Mahkamah Konstitusi, lembaga tinggi negara yang salah satu fungsinya adalah untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Sedangkan MA adalah Mahkamah Agung, lembaga tinggi negara yang memiliki fungsi sebagai peradilan tertinggi yang dapat menjalankan Kasasi.

Berikut ini Resume Putusan MK Terhadap UU 13 Tahun 2003.

(Anda dapat men-download file putusan MK masing-masing putusan dengan meng-klik nomor putusan tersebut.)

No Nomor Putusan Tanggal Putusan Amar Putusan Kata Kunci
1 012/PUU-I/2003 28 October 2004 Pasal 158, 159, 160 (1) Frasa “bukan atas pengaduan perusahaan”, 170 Frasa “kecuali pasal 158 (1)”, 171 Frasa “pasal 158 (1), 186 Frasa “Pasal 137 dan 138 (1)” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Kesalahan Berat, Mogok Kerja
2 115/PUU-VII/2009 10 November 2010 – Pasal 120 (1) dan (2) tidak memiliki kekuatan hukum
– Pasal 120 (3) berlaku dengan kondisi konstitusional
Serikat Pekerja, Batasan jumlah serikat pekerja, Perwakilan perundingan PKB
3 37/PUU-IX/2011 19 September 2011 Frasa “belum ditetapkan” pada Pasal 155 (2) harus dimaknai belum memiliki kekuatan hukum tetap PHK, Pemutusan Hubungan Kerja, Uang Proses, Upah Proses, Hak dan Kewajiban
4 27/PUU-IX/2011 17 January 2012 Pasal 65 (7), 66 (2) frase “PKWT” harus disyaratkan adanya perlindungan hak-hak bagi tenaga kerja. TUPE, Kebijakan upah murah, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PKWT, Kontrak
5 19/PUU-IX/2011 20 June 2012 Pasal 164 (3) frasa “Perusahaan Tutup” harus diartikan  “Perusahaan tutup permanen atau tutup tidak untuk sementara waktu” Perusahaan Tutup, Efisiensi, Force majeur, Perusahaan Tutup.
6 58/PUU-IX/2011 16 July 2012 Pasal 169 (1) tidak memiliki kekuatan hukum kecuali diartikan Pekerja dapat mengajukan PHK jika Perusahaan telah membayar upah 3x berturut-turut atau lebih, meskipun Perusahaan telah membayarnya setelah itu Upah, Telat pembayaran upah, Ketelambatan upah
7 100/PUU-X/2012 19 September 2013 Pasal 96 tidak memiliki kekuatan hukum Pembayaran Upah,Kadaluwarsa, Uang Pesangon, Uang Penghargaan, Uang Penggantian, Dissenting Opinion Hamdan Zoelva
8 67/PUU-XI/2013 11 September 2014 Pasal 95 (4) tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai “Upah didahulukan dari seluruh tagihan dan kreditur, Pembayaran selain upah didahulukan kecuali dari tagihan dan kreditur separatis” Kreditur, Jenis Kreditur, Upah, Gaji, Pesangon, Hak pekerja, Jaminan perlindungan
9 7/PUU-IX/2014 4 November 2015 Pasal 59 (7) tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali dimaknai “Pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan Disnaker yang sah ke pengadilan setempat” Demi hukum, Pengesahan Nota Pemeriksaan Disnaker, PKWT
10 72/PUU-XIII/2015 29 September 2015 Penjelasan Pasal 90 (2) Frasa “tetapi tidak wajib membayar pemenuhan UMK yang berlaku pada waktu penangguhan” tidak memiliki kekuatan hukum Upah Minimum, Penangguhan UMK, Upah

Demikianlah artikel hari ini, semoga bermanfaat.

Insya Allah resume di atas akan diupdate jika ada putusan terbaru dari MK.

Salam HRD

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

suryajp
monggojp
senang303
sukses303
horus303
sboku99
spesial4d
joinplay303
Momentum Tersembunyi dalam Game Mahjong Ways 2 yang Perlu Anda Ketahui
Rahasia RTP Live yang Mengubah Pola Permainan Game Online
Dedikasi dalam Memahami Scatter Zeus dan Keuntungannya dalam Game
Struktur Game Mahjong Wins 3 Menemukan Formasi Menang
Langkah Cerdas untuk Menguasai Pola Scatter Emas di Dunia Game
Trik Sukses Menggunakan Scatter Hitam untuk Lonjakan Poin
Panduan Mengoptimalkan RTP dalam Permainan Mahjong Ways 2
Metode Baru dalam Menyusun Strategi di Game Online
Redefinisikan Cara Bermain Game dengan Memahami RTP dan Scatter
Dedikasi Terhadap Pola Menang di Mahjong Wins 3
Cara Efektif Memanfaatkan Scatter Starlight untuk Meningkatkan Skor
Formasi Menang Langkah Demi Langkah di Dunia Game Mahjong
Studi Kasus Keuntungan Menganalisis RTP dalam Game Online
Tips Memilih Game dengan RTP Live Terbaik untuk Pemain Cerdas
Menggali Rahasia dalam Struktur Scatter Hitam yang Menguntungkan
Momentum Positif dalam Permainan Mahjong Ways 2 Kunci Menang
Trik Jitu Memanfaatkan Scatter Emas di Game Online
Langkah Baru dalam Belajar Menyusun Formasi yang Sempurna di Game
Cara Redefinisikan Strategi dalam Menghadapi Scatter Zeus di Game
Pola Menang yang Sering Terlewat di Mahjong Wins 3
Studi Mendalam tentang Pengaruh RTP Live dalam Permainan Game
Tips Terbaik untuk Menerapkan Dedikasi dalam Game Mahjong Ways 2
Metode Unik untuk Memahami Scatter Starlight dalam Game Online
Trik Rahasia dalam Menggunakan RTP untuk Lonjakan Keuntungan
Belajar Meningkatkan Permainan dengan Menggunakan Scatter Hitam
Panduan Lengkap Mengatasi Tantangan dalam Mahjong Wins 3
Langkah Efektif dalam Menggunakan Scatter Mahjong untuk Hasil Maksimal
Menguasai Pola RTP Live untuk Meningkatkan Kemenangan Game Online
Redefinisikan Pengalaman Game Anda dengan Fokus pada Scatter Emas
Dedikasi dan Keberhasilan Mengatur Formasi dalam Mahjong Ways 2